FAQ Layanan Perpustakaan dan Kearsipan
???? FAQ Layanan Perpustakaan dan Kearsipan
????️ Pertanyaan Umum (General)
Q: Apa saja jam operasional layanan Perpustakaan dan Kearsipan?
Senin – Kamis: 08.00 – 16.00 WIB
Jumat: 08.00 – 16.30 WIB (Istirahat: 11.30 – 13.00 WIB)
Sabtu – Minggu & Hari Libur Nasional: Tutup
Q: Siapa saja yang dapat mengakses layanan ini?
Layanan terbuka untuk seluruh masyarakat umum, termasuk pelajar, mahasiswa, peneliti, pegawai instansi, dan masyarakat umum yang membutuhkan akses literasi maupun dokumen kearsipan.
???? Layanan Perpustakaan
Q: Bagaimana cara menjadi anggota perpustakaan?
Pendaftaran anggota dapat dilakukan secara gratis melalui dua cara:
Online: Mengisi formulir pendaftaran melalui portal resmi/aplikasi perpustakaan.
Offline: Datang langsung ke meja layanan pendaftaran dengan membawa Kartu Identitas (KTP/SIM/Kartu Pelajar).
Q: Berapa jumlah koleksi dan durasi peminjaman buku?
| Kategori Anggota | Maksimal Peminjaman | Durasi Peminjaman | Perpanjangan |
| Umum / Mahasiswa | 3 Buku | 7 Hari | 2x (7 Hari) |
| Peneliti / Pegawai | 5 Buku | 14 Hari | 2x (7 Hari) |
Q: Bagaimana jika keterlambatan pengembalian buku terjadi?
Peminjam yang terlambat mengembalikan buku akan dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan masa peminjaman sesuai dengan jumlah hari keterlambatan.
Q: Apakah tersedia layanan buku digital (E-Book)?
Ya. Anda dapat mengunduh aplikasi Imuba kami di Play Store/App Store untuk membaca ribuan koleksi buku digital secara gratis kapan saja dan di mana saja.
???? Layanan Kearsipan
Q: Layanan kearsipan apa saja yang disediakan?
Akses Arsip Statis: Layanan penelusuran dokumen arsip statis.
Konsultasi Tata Kelola Arsip: Bimbingan teknis pengelolaan arsip dinamis bagi unit kerja/organisasi.
Preservasi & Restorasi Arsip: Layanan perbaikan dokumen fisik yang rusak (terbatas pada jenis dokumen tertentu).
Q: Bagaimana prosedur untuk mengakses dokumen arsip statis?
Mengisi Formulir Permohonan Informasi Arsip.
Melampirkan fotokopi KTP/Identitas Diri dan Surat Pengantar (jika untuk kebutuhan penelitian/lembaga).
Petugas arsiparis akan melakukan searching dan verifikasi tingkat kerahasiaan dokumen.
Dokumen yang bersifat terbuka dapat dibaca di Ruang Baca Arsip atau diberikan dalam bentuk salinan/digital.
Q: Apakah arsip fisik boleh dibawa pulang?
Tidak. Dokumen arsip fisik hanya dapat dibaca di Ruang Baca Khusus Arsip di bawah pengawasan petugas demi menjaga kelestarian dan keamanan dokumen. Salinan digital/fotokopi dapat diberikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.